Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara? Simak Penjelasan MA
Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:20 WIB
JAKARTA - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti berujung kematian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas kapan Ronald Tannur dijebloskan ke penjara?
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju. “Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto saat konferensi Pers, Kamis (24/10/2024).
Yanto menuturkan, MA akan melakukan melakukan minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya, salinan resmi tersebut akan dikirim ke PN Surabaya.
“Setelah proses minutasi selesai di Kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.
Dia menambahkan, tanggal pengiriman akan diinput ke dalam sistem. Nantinya, salinan putusan akan diunggah ke direktori putusan MA supaya bisa diakses oleh publik.
“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” jelas dia.
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju. “Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto saat konferensi Pers, Kamis (24/10/2024).
Yanto menuturkan, MA akan melakukan melakukan minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya, salinan resmi tersebut akan dikirim ke PN Surabaya.
Baca Juga
“Setelah proses minutasi selesai di Kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.
Dia menambahkan, tanggal pengiriman akan diinput ke dalam sistem. Nantinya, salinan putusan akan diunggah ke direktori putusan MA supaya bisa diakses oleh publik.
“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” jelas dia.
Baca Juga
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
tulis komentar anda