Head to Head Pramono Anung Vs Mayor Teddy, Seskab Jokowi dan Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:56 WIB
Pada 2 Januari 2023, Pramono mengeluarkan Peraturan Sekretaris Kabinet No 1 Tahun 2023 yang mengatur Penetapan Kinerja Utama di lingkup Sekretaris Kabinet.

Pramono memulai upaya agar Sekretariat Kabinet agar tidak menjadi jalur menitipkan kepentingan dengan menerbitkan Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 6 Tahun 2017, yang berisi Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan pada 2017.

Selama 9 tahun masa kepemimpinan Pramono, Sekretariat Kabinet (Setkab) selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setkab juga berhasil meraih predikat sangat baik dengan skor 93,58 untuk kinerja anggaran. Kini, tugas yang selama ini diemban Pramono Anung akan diteruskan amanah estafetnya oleh Mayor Teddy.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!