Statement Perdana Jadi Menko, Yusril Sebut Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media tentang kasus pelanggaran HAM di Istana Negara, Senin (21/10/2024). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi beberapa tahun terakhir. Termasuk dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang berdampak pada tumbangnya Orde Baru.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menanggapi permasalahan HAM yang akan menjadi fokus di kementeriannya usai dilantik menjadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).



Yusril mengatakan, saat menjabat Menteri Kehakiman dan HAM, dirinya beberapa kali mengikuti sidang Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss.

"Kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar, di zaman saya pada waktu itu ya banyak sekali anggapan terjadi pelanggaran HAM yang berat. Dan pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM," kata Yusril.

"Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," sambungnya.

Yusril mengatakanm setiap kejahatan adalah pelanggaran HAM, tapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran HAM yang berat.

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan kita 1960-an," kata Yusril.



"Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," sambungnya.

Saat ditanyai mengenai peristiwa 1998 merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak, Yusril menjawab tidak.

"Enggak," kata Yusril saat ditanyai hal tersebut.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More