Tak Lagi Jabat Presiden dan Wapres, Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:30 WIB
- Gaji pokok tertinggi pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya Rp5.040.000

- Gaji pokok wakil presiden: 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000

Selain uang pensiun, bekas presiden dan wakil presiden juga berhak atas:

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;

- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Itulah gambaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Aminsetelah mengakhir jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI per hari ini, 20 Oktober 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!