Jokowi Tunjuk Herindra Jadi Kepala BIN, Istana: Sudah Didiskusikan dengan Presiden Terpilih
Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:18 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Budi Gunawan dari jabatan Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN ). Jokowi pun telah menunjuk pengganti Budi yakni Muhammad Herindra .
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, penunjukan Herindra oleh Presiden Jokowi telah dibicarakan dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan/didiskusikan dengan Presiden Terpilih," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Ari menegaskan, pemberhentian Budi Gunawan dan penunjukan Herindra sebagai Kepala BIN merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI," jelas Ari.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mencopot Budi Gunawan dari jabatan Kepala BIN. Hal itu diketahui dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
"Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," kata Puan dalam rapat paripurna.
Jokowi pun disebut telah menunjuk pengganti Budi, yakni Herindra. "Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi, Surpres Pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," kata Puan.
Puan pun berkata, uji kelayakan dan kepatutan akan digelar DPR RI pada Rabu, 16 Oktober 2024. "Insyaallah akan dilaksanakan fit and propernya atau pertimbangan dari DPR itu insyaallah besok pagi di DPR," ujar Puan.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, penunjukan Herindra oleh Presiden Jokowi telah dibicarakan dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Terkait proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan/didiskusikan dengan Presiden Terpilih," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Ari menegaskan, pemberhentian Budi Gunawan dan penunjukan Herindra sebagai Kepala BIN merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI," jelas Ari.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mencopot Budi Gunawan dari jabatan Kepala BIN. Hal itu diketahui dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
"Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," kata Puan dalam rapat paripurna.
Jokowi pun disebut telah menunjuk pengganti Budi, yakni Herindra. "Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi, Surpres Pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," kata Puan.
Puan pun berkata, uji kelayakan dan kepatutan akan digelar DPR RI pada Rabu, 16 Oktober 2024. "Insyaallah akan dilaksanakan fit and propernya atau pertimbangan dari DPR itu insyaallah besok pagi di DPR," ujar Puan.
(zik)
tulis komentar anda