Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta Pastikan Miliki Izin Operasional

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:50 WIB
Katrin mengaku kaget saat menerima pemberitahuan travel umrahnya masuk dalam daftar 345 PPIU yang dibekukan Kemenag pekan lalu. Pihaknya kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Kemenag.

Baca juga: Ketua Komisi VIII Ungkap Banyak Pencapaian Bidang Keagamaan

“Kami telah mengunjungi kantor Kemenag pusat dan menyampaikan adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus. Alhamdulilah, pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” katanya.

Pada 9 Oktober lalu, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah. Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.

Katrin berharap persoalan seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” ucap Katrin.

DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyayangkan lambannya update data sertifikasi PPIU. Sebab, beberapa jasa travel umrah dan haji khusus yang disebutkan dalam surat keputusan pembekuan izin sudah memenuhi syarat sertifikasi sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!