Hari Ini, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Senin, 14 Oktober 2024 - 10:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025, Senin (14/10/2024) hari ini. Aturan hari libur dan cuti Bersama akan resmi dituangkan lewat surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri.
Sebelum penetapan SKB dan pengumuman, terlebih dulu dilakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dari informasi yang didapatkan SINDOnews, RTM akan digelar pukul 14.00 WIB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Kemudian, SKB itu ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Untuk diketahui, hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Sementara, jika melihat daftar hari libur nasional 2025 dari kalender yang beredar diperkirakan akan ada sebanyak 17 hari. Meski begitu, informasi ini masih belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang sesuai dengan SKB tiga menteri.
27 Januari 2025, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari 2025, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret 2025, Sabtu: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
Sebelum penetapan SKB dan pengumuman, terlebih dulu dilakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dari informasi yang didapatkan SINDOnews, RTM akan digelar pukul 14.00 WIB di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Kemudian, SKB itu ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Untuk diketahui, hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Sementara, jika melihat daftar hari libur nasional 2025 dari kalender yang beredar diperkirakan akan ada sebanyak 17 hari. Meski begitu, informasi ini masih belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang sesuai dengan SKB tiga menteri.
Berikut perkiraan libur nasional tahun 2025:
1 Januari 2025, Rabu: Tahun Baru Masehi27 Januari 2025, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari 2025, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret 2025, Sabtu: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
tulis komentar anda