BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum dan Ekonomi Desa
Senin, 14 Oktober 2024 - 02:32 WIB
JAKARTA - Strategic Policy Unit (SPU) Program TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Program Bantuan Advokasi, Hukum, dan Usaha Desa (BAHU Desa). Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dalam menghadapi persoalan hukum sekaligus mendorong pengembangan usaha ekonomi lokal yang berkelanjutan.
"BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian masyarakat desa, terutama dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga desa," kata Advisor Bidang Hukum dan Kebijakan Publik SPU Program TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Minggu (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum dan edukasi terkait hak-hak warga desa. Program ini juga berupaya menyelesaikan sengketa dan masalah hukum di tingkat desa. "BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum di level desa yang siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan advokasi hukum," tambahnya.
Meski saat ini sudah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, dan Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang lebih spesifik dan disesuaikan dengan tantangan di setiap desa. "Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan dan keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang lebih efektif bagi masyarakat," kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga mendukung pemberdayaan ekonomi desa dengan mempromosikan usaha yang berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat memperkuat potensi ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan usaha desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari pendirian hingga akses permodalan di lembaga perbankan," paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta pendamping desa di tingkat provinsi dan kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret atas berbagai tantangan hukum dan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa. "Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa di seluruh Indonesia dapat semakin tangguh dalam menghadapi tantangan hukum dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan," tutup Shodiq.
SPU dalam Program TEKAD bertugas untuk mengkaji dan memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah di desa, serta mendukung Menteri Desa PDTT dalam mengembangkan potensi ekonomi desa.
Lihat Juga: Wapres Pamitan saat Rakornas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Terima Kasih atas Kerja Samanya
"BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian masyarakat desa, terutama dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi warga desa," kata Advisor Bidang Hukum dan Kebijakan Publik SPU Program TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Minggu (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum dan edukasi terkait hak-hak warga desa. Program ini juga berupaya menyelesaikan sengketa dan masalah hukum di tingkat desa. "BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum di level desa yang siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan advokasi hukum," tambahnya.
Meski saat ini sudah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, dan Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang lebih spesifik dan disesuaikan dengan tantangan di setiap desa. "Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan dan keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang lebih efektif bagi masyarakat," kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga mendukung pemberdayaan ekonomi desa dengan mempromosikan usaha yang berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat memperkuat potensi ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan usaha desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari pendirian hingga akses permodalan di lembaga perbankan," paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta pendamping desa di tingkat provinsi dan kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret atas berbagai tantangan hukum dan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa. "Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa di seluruh Indonesia dapat semakin tangguh dalam menghadapi tantangan hukum dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan," tutup Shodiq.
SPU dalam Program TEKAD bertugas untuk mengkaji dan memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah di desa, serta mendukung Menteri Desa PDTT dalam mengembangkan potensi ekonomi desa.
Lihat Juga: Wapres Pamitan saat Rakornas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Terima Kasih atas Kerja Samanya
(abd)
tulis komentar anda