Deretan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang Diterima Prabowo Subianto
Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:58 WIB
JAKARTA - Prabowo Subianto akan dilantik menjadi Presiden ke-8 RI pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sepanjang hidupnya, Prabowo telah menerima sejumlah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari dalam dan luar negeri.
Prabowo Subianto kini menjabat Menteri Pertahanan ( Menhan ). Jabatan tersebut diembannya sejak Oktober 2019.
Politikus kelahiran 17 Oktober 1951 ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Prabowo yang merupakan Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2024, akan dilantik sebagai Presiden ke-8 RI pada 20 Oktober 2024. Anak dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar ini akan menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang dimaksud Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Sementara, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sejumlah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan kepada Prabowo. Berikut ini daftarnya, dikutip dari laman Kementerian Pertahanan RI:
1. Bintang Kartika Eka Paksi Naraya
Prabowo Subianto kini menjabat Menteri Pertahanan ( Menhan ). Jabatan tersebut diembannya sejak Oktober 2019.
Politikus kelahiran 17 Oktober 1951 ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Prabowo yang merupakan Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2024, akan dilantik sebagai Presiden ke-8 RI pada 20 Oktober 2024. Anak dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar ini akan menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diterima Prabowo
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang dimaksud Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Sementara, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sejumlah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan kepada Prabowo. Berikut ini daftarnya, dikutip dari laman Kementerian Pertahanan RI:
1. Bintang Kartika Eka Paksi Naraya
tulis komentar anda