Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan
Kamis, 03 Oktober 2024 - 18:23 WIB
Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Sebagai gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Baca juga: 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Baca juga: 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Lihat Juga :