DPR Sepakat RUU MK dan RUU PPRT Disahkan Periode Selanjutnya

Senin, 30 September 2024 - 11:37 WIB
Berdasarkan ketentuan pasal 256 Peraturan DPR tentang tata tertib, Puan mengatakan rapat paripurna merupakan forum tertinggi untuk mengambil kesepakatan. Atas dasar itu, Puan meminta kesepakatan pada anggota dewan yang hadir terkait pengesahan RUU MK dilakukan pada periode mendatang.

Baca juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya

"Oleh karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI peri periode 2024 2029 dapat disetujui?" tanya Puan yang langsung disambut seruan setuju.

Selain RUU MK, DPR juga menyepakati pengesahan RUU PPRT dilakukan oleh periode mendatang. Hal itu disampaikan Puan setelah menerima surat dari Baleg DPR tertanggal 27 September 2024. "Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU PPRT masuk dalam daftar prioritas program registrasi atau prolegnas pada masa keanggotaan keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?" ucap Puan yang langsung disambut seruan setuju.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!