Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan

Senin, 30 September 2024 - 05:05 WIB
Sebanyak 580 anggota DPR RI 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sebelum memangku jabatan sebagai anggota Dewan, mereka akan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR RI 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sebelum memangku jabatan sebagai anggota Dewan hasil Pemilu 2024 , mereka akan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).

Perihal pengucapan sumpah/janji tersebut diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau yangb lebih dikenal sebagai UU MD3 .

Berikut ini isi Pasal 77 UU MD3:



(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.

(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.



Selanjutnya, dalam Pasal 78 dicantumkan sumpah/janji anggota DPR RI. Begini bunyinya:

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More