Refly Harun: Pilkada DKI Bisa Ditunda Jika MK Loloskan Gugatan Tambahan Kolom Kosong

Sabtu, 28 September 2024 - 16:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada kesempatan untuk menunda Pilkada Jakarta lewat hasil putusan MK atas gugatan permintaan penambahan kolom kosong di kertas suara. Foto/SINDOnews/iqbal dwi purnama
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada kesempatan untuk menunda Pilkada Jakarta lewat hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan permintaan penambahan kolom kosong di kertas suara.

Refly Harun menjelaskan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka KPU Jakarta harus menambah kolom kosong pada kertas suara yang akan diberikan kepada pemilih saat hari pencoblosan mendatang.

"Sekarang sedang berproses di MK, agar ditambah kolom kosong, kalau misal kawan-kawan berminat kita bisa meminta MK dipercepat untuk mengeluarkan putusan, sehingga ada kesempatan bagi KPUD membuat 4 kolom," ujar Refly Harun dalam diskusi Konsolidasi Relawan Anies (Anak Abah) menuju Pilkada Jakarta, Sabtu (28/9/2024).





Sehingga dengan adanya penambahan kolom kosong itu, nantinya kertas suara yang ada di TPS tidak hanya menampilkan 3 sosok pasangan calon gubernur saja, namun ada 1 kolom kosong yang sah untuk dicoblos.

Refly Harun mengatakan apabila pencoblos kolom kosong itu dominan, maka yang terjadi Pilkada Jakarta bisa ditunda hingga tahun berikutnya. Akan tetapi hal ini tetap sesuai dengan putusan MK nantinya terkait gugatan penambahan kolom kosong tersebut.



"Kita berharap putusan MK ada kolom kosong, maka yang terjadi nanti, kalau kolom kosong dominan, maka pilkada insya Allah diulang tahun berikutnya. Tapi ini bergantung putusan MK, baiknya kita tunggu itu," kata Refly.

Menurut Refly, jika Pilkada Jakarta diulang tahun berikutnya maka ada kesempatan baru soal boleh atau tidak dicalonkan kembali pasangan calon yang sebelumnya sudah sempat bertarung. Tergantung hasil dan isi putusan MK yang saat ini tengah digugat.

"Jadi mereka yang kalah (dari kolom kosong) ada dua kemungkinan, boleh atau tidak dicalonkan lagi, itu bergantung putusan MK. Baiknya kita tunggu jangan sampai kita buru-buru," pungkasnya.

Gugatan terkait penambahan kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh sekelompok aktivis pemilu dan organisasi masyarakat sipil yang menilai pentingnya kehadiran kolom kosong untuk memberikan pilihan alternatif bagi pemilih.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More