Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK Sita Dokumen Pengurusan IUP
Kamis, 26 September 2024 - 23:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pengurus Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Dokumen tersebut disita saat penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi terkait penggeledahan tersebut saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur dua periode, yakni 2008-2018. "Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ujarnya.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana rasuah ini berupa suap IUP penambangan di Kaltim. "Iya betul (suap) ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan di kediaman Awang Faroek. Nawawi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi saat dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.
"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi terkait penggeledahan tersebut saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur dua periode, yakni 2008-2018. "Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ujarnya.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana rasuah ini berupa suap IUP penambangan di Kaltim. "Iya betul (suap) ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan di kediaman Awang Faroek. Nawawi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi saat dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.
(cip)
tulis komentar anda