Prabowo Hadiri Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR

Rabu, 25 September 2024 - 15:44 WIB
Presiden RI terpilih 2024, Prabowo Subianto tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, untuk hadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR, Rabu (25/9/2024). Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Presiden RI terpilih 2024, Prabowo Subianto tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). Kedatangannya, untuk hadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR.

Sedianya, Prabowo datanv ke rapat itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Dari pantauan, Prabowo tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 14.50 WIB.

Setibanya, Prabowo yang kenakan kemeja putih dibalut jas hitam langsung disambut Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono.



Nampak sejumlah anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra turut menyambut Prabowo seperti Budi Djiwandono. Nampak pula Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid turut menyanbut kedatangan Prabowo.

Presiden RI terpilih 2024, Prabowo Subianto dikabarkan akan mendatangi Komisi I DPR RI pada Rabu (25/9/2024) siang. Prabowo akan hadiri rapat kerja (raker) Komisi I DPR RI dalam kapasitasnyabsebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan, Prabowo akan hadiri raker Komisi I DPR RI pada Rabu (25/9/2024) siang.

"(Prabowo) hadir," kata Dahnil saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Rabu (25/9/2024) siang.

Dari informasi yang didapat, Komisi I DPR RI akan gelar raker bersama Menhan Prabowo, Menlu Retno Marsudi hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.

Adapun agenda rapat yakni pembicaraan tingkat I terhadap 5 RUU Kerjasama Bidang Pertahanan. Namun, tak dihrlaskan detil RUU apa yang akan dibahas.

Sedianya, agenda itu akan dimulai dengan pembukaan, laporan panita kerja (panja), pembacaan naskah RUU.

Kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir mini fraksi, pendaoat akhit mini Pemerintah, penandatanganan naskah RUU, dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More