Soroti Kekerasan Berbasis Gender Online, Grace Natalie: Daya Rusaknya Besar Sekali

Sabtu, 21 September 2024 - 15:45 WIB
Sementara, dalam diskusi tersebut, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram mengatakan, motif KBGO sudah mulai bergeser, dari motif asmara kini menjadi banyak dilatarbelakangi upaya pemerasan.

“Pelaku minta uang ke korban. Kalau tidak, video disebar. Termasuk kasus remaja pria yang diajak video call dan diminta memperagakan adegan seksual. Setelah selesai, mereka dimintai uang. Otak pemerasan pria dewasa, dengan bantuan perempuan dewasa," ujar Jeffrey.

Selain Jeffrey, hadir pula Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian PPA Eni Widiyanti; Tim Hukum dan Kerja sama, Ditjen Aptika, Kominfo, Sariaty Dinar Silalahi; Koordinator Divisi Perubahan Hukum LBH APIK Jakarta Dian Novita; Koordinator Advokasi dan Pelayanan Hukum ECPAT Indonesia Rio Hendra; serta salah seorang penyintas dan orang tuanya.

Diskusi menghasilkan sejumlah catatan penting. Pertama, mendorong segera pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4P TPKS). Kedua, edukasi dan sosialisasi terkait literasi digital.

Selanjutnya, menyiapkan landasan agar institusi berwenang bisa melakukan penghapusan konten atau akun yang memuat konten KBGO dengan cepat. Terakhir, penambahan anggaran bantuan hukum dan psikologis untuk korban.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!