Cegah Calon Tunggal di Pilkada, Perkecil Syarat Minimal Kursi DPRD

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:57 WIB
Fenomena calon tunggal di Pilkada semakin menguatkan adanya politik transaksional antara partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah ( pilkada ) dengan calon tunggal memang diperbolehkan secara aturan. Namun, fenomena ini membuat masyarakat tidak memiliki variasi pilihan untuk pemimpinnya.

Pengamat politik Anang Sujoko mengatakan fenomena ini semakin menguatkan adanya politik transaksional antara partai politik (parpol) yang tergabung dalam koalisi. Pada pilkada serentak 2020 ini ada 30 daerah yang berpotensi memunculkan calon tunggal. Daerah-daerah itu, antara lain, Ngawi, Boyolali, Sragen, dan Pematang Siantar.



"Hal ini tidak baik bagi iklim demokrasi di Indonesia," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/8/2020).(Baca juga: 30 Daerah di Indonesia Berpotensi Diikuti Calon Tunggal di Pilkada 2020 )

Parpol yang tidak masuk koalisi pasangan calon yang kuat secara finansial, popularitas, dan elektabilitas, akan berada dalam situasi sulit. Mereka bisa jadi mempunyai calon, tapi jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak mencukupi untuk mencalonkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!