Mengenal Kopassus dari Sejarah, Lambang, Struktur, Tugas, hingga Gaji

Minggu, 15 September 2024 - 12:02 WIB
- Prajurit kelas dua dengan masa tugas 0 tahun mencapai Rp1.643.500.

- Kepala kopral dengan masa tugas 28 tahun mencapai Rp2.960.700.

2. Golongan Bintara

- Sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun sebesar Rp2.169.000.

- Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.565.200.

- Pembantu letnan satu dengan masa jabatan 32 tahun sebesar Rp4.032.600.

3. Golongan Perwira

- Letnan dua dengan masa tugas 0 tahun sebesar Rp2.735.300.

- Kapten sebesar Rp2.909.100.

- Kapten dengan masa tugas 32 tahun sebesar Rp4.780.000.

4. Golongan Perwira Menengah

- Mayor dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.000.100.

- Kolonel dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400.

5. Golongan Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), dan Marsekal Pertama (TNI AU) dengan masa tugas 0 tahun sebesar Rp3.290.500.

- Jenderal, Laksamana, dan Marsekal sekitar Rp5.930.800 dengan masa tugas 32 tahun.

Itulah penjelasan detail terkait Kopassus, mulai dari sejarah singkat pembentukannya hingga gaji setiap anggota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!