Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, Pramono Anung: Kewenangan Presiden Sepenuhnya

Sabtu, 14 September 2024 - 10:25 WIB
Presiden Jokowi belum menandatangani surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), lantaran maju sebagai Calon Gubernur Jakarta. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Diketahui, Pramono Anung mundur dari jabatannya sebagai Seskab lantaran maju sebagai Calon Gubernur Jakarta.

Merespons hal itu, Pramono Anung mengatakan, kewenangan untuk menandatangani surat pengunduran dirinya itu ada pada Jokowi.



"Kewenangan untuk meneken dan sebagainya kan merupakan kewenangan sepenuhnya Presiden. Saya ini kan orang yang mendampingi beliau dua periode, saya tentunya taat dan patuh pada aturan main yang ada,” kata Pramono Anung kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Pramono mengungkapkan ketika nantinya dirinya sudah ditetapkan sebagai calon gubernur Jakarta, surat tersebut akan diteken oleh Jokowi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!