Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

Rabu, 11 September 2024 - 18:13 WIB
Keanggotaan Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan tak ada jumlah pembatasan. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
JAKARTA - Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan tak ada jumlah pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidak lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut.

"Tidak ada (pembatasan jumlah anggota), kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan, itu tidak ada pembatasan mengenai jumlah," kata Awiek dikutip Rabu (11/9/2024).



Oleh karenanya dia menyampaikan, terkait jumlah tersebut, semua diserahkan kepada presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.



"Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerinttahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR sepakat membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More