Kotak Kosong Menang, Ferry Perindo: Sesegera Mungkin Gelar Pilkada Ulang

Selasa, 10 September 2024 - 23:42 WIB
Seandainya kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) hingga adanya penetapan kepala daerah definitif.

Ferry menuturkan jika wilayah tersebut dipimpin Pj, maka terjadi pembatasan dalam menentukan suatu kebijakan. Hal itu dikhawatirkan mengganggu agenda pembangunan daerah.

Sebagai informasi, berkaitan dengan pemilu ulang telah tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!