Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Kasdi Subagyono Jadi 9 Tahun

Selasa, 10 September 2024 - 13:26 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dari empat tahun menjadi 9 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun. Sebelumnya Kasdi hanya divonis empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More