Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Media Sosial Memprihatinkan
Sabtu, 07 September 2024 - 19:06 WIB
JAKARTA - Tingginya perkembangan dan penyebaran teknologi informasi dan media sosial (medsos) mendorong terjadinya kekerasan berbasis gender. Karenanya, literasi digital masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut.
Sebab Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang merambah di dunia digital memiliki dampak yang sama dengan kekerasan seksual yang terjadi di dunia nyata. Umumnya tindak kekerasan tersebut memiliki niat untuk melecehkan korban.
Komnas Perempuan menyatakan, KSBE merupakan salah satu tindak pidana yang cukup memprihatinkan. Adapun pendekatan kejahatan ini berupa cyber grooming, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman penyebaran foto atau video pribadi, pencemaran nama baik, hingga rekrutmen online.
Dalam kurun waktu Mei 2022 sampai Desember 2023 Komnas Perempuan menerima 2.776 laporan kasus kekerasan pada perempuan berbasis elektronik. Untuk mencegah para pelaku KSBE melancarkan aksinya, para pengguna media sosial harus paham betul akan literasi digital.
Hal itu terungkap dalam diskusi Obral Obrol Literasi Digital (OOTD) bertajuk "Kupas KSBE Sampai Tuntas" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara daring pada Jumat, 6 September 2024.
Diskusi ini digelar dengan harapan masyarakat dapat mengantisipasi celah-celah terjadinya KSBE. Tak hanya itu, masyarakat juga meningkatkan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi digital sekaligus mengingatkan masyarakat terhadap pentingnya literasi digital.
Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebanyak 679 KSBE menimpa anak Indonesia terutama anak perempuan.
Sebab Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang merambah di dunia digital memiliki dampak yang sama dengan kekerasan seksual yang terjadi di dunia nyata. Umumnya tindak kekerasan tersebut memiliki niat untuk melecehkan korban.
Komnas Perempuan menyatakan, KSBE merupakan salah satu tindak pidana yang cukup memprihatinkan. Adapun pendekatan kejahatan ini berupa cyber grooming, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman penyebaran foto atau video pribadi, pencemaran nama baik, hingga rekrutmen online.
Dalam kurun waktu Mei 2022 sampai Desember 2023 Komnas Perempuan menerima 2.776 laporan kasus kekerasan pada perempuan berbasis elektronik. Untuk mencegah para pelaku KSBE melancarkan aksinya, para pengguna media sosial harus paham betul akan literasi digital.
Hal itu terungkap dalam diskusi Obral Obrol Literasi Digital (OOTD) bertajuk "Kupas KSBE Sampai Tuntas" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara daring pada Jumat, 6 September 2024.
Diskusi ini digelar dengan harapan masyarakat dapat mengantisipasi celah-celah terjadinya KSBE. Tak hanya itu, masyarakat juga meningkatkan etika dan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi digital sekaligus mengingatkan masyarakat terhadap pentingnya literasi digital.
Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebanyak 679 KSBE menimpa anak Indonesia terutama anak perempuan.
tulis komentar anda