KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

Sabtu, 07 September 2024 - 13:22 WIB
KPU akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.

"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut," kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik kepada awak media di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Idham mengatakan, pihaknya akan meminta KPU daerah membicarakan hal ini dengan tim pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan akuntabilitas.



Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pilkada 2024. Pasalnya, dia mengatakan dana kampanye akan variatif tergantung di daerah.

"Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye, dan nanti yang akan menentukan itu KPU di daerah," ujarnya.

Idham menegaskan, dana kampanye di tingkat provinsi akan berbeda dengan di kabupaten/kota. "Yang di Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More