Saksi Ungkap Pungli Tak Hanya Terjadi di Rutan KPK, Lapas Kondisinya Juga Sama
Senin, 02 September 2024 - 19:00 WIB
JAKARTA - Mantan Terpidana kasus suap impor bawang putih, Elviyanto menyatakan pungutan liar (pungli) bukan hanya terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK dengan 15 orang Terdakwa. Baca juga: Cerita Saksi Diisolasi 14 Hari hingga Dikucilkan karena Tidak Bayar Iuran di Rutan KPK
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Elviyanto soal di mana dirinya ditahan usai mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor. Ia pun menyatakan tetap ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur lantaran mengajukan banding.
"Kemudian saudara setelah putus dibawa ke Sukamiskin?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Nah setelah putus saya kan nggak terima putusan saya mau banding waktu itu, makanya saya masih tetap di Guntur sampai putusan kasasi," jawab Elviyanto.
Kemudian, Majelis Hakim mengulik soal kondisi Rutan setelah dirinya mendapatkan putusan hukum tetap.
"Ini sedikit di luar dakwaan tapi masih ada hubungannya. Apakah setelah di Sukamiskin hal yang sama juga terjadi seperti di Guntur? tanya Hakim.
"Saya nggak di Sukamiskin, ke Cibinong," jawab Elviyanto.
"Oh di Cibinong. Di Cibinong gimana? Sama? Sedikit di luar dakwaan, jujur-jujur?" tanya Hakim.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK dengan 15 orang Terdakwa. Baca juga: Cerita Saksi Diisolasi 14 Hari hingga Dikucilkan karena Tidak Bayar Iuran di Rutan KPK
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Elviyanto soal di mana dirinya ditahan usai mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor. Ia pun menyatakan tetap ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur lantaran mengajukan banding.
"Kemudian saudara setelah putus dibawa ke Sukamiskin?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Nah setelah putus saya kan nggak terima putusan saya mau banding waktu itu, makanya saya masih tetap di Guntur sampai putusan kasasi," jawab Elviyanto.
Kemudian, Majelis Hakim mengulik soal kondisi Rutan setelah dirinya mendapatkan putusan hukum tetap.
"Ini sedikit di luar dakwaan tapi masih ada hubungannya. Apakah setelah di Sukamiskin hal yang sama juga terjadi seperti di Guntur? tanya Hakim.
"Saya nggak di Sukamiskin, ke Cibinong," jawab Elviyanto.
"Oh di Cibinong. Di Cibinong gimana? Sama? Sedikit di luar dakwaan, jujur-jujur?" tanya Hakim.
Lihat Juga :
tulis komentar anda