Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

Senin, 02 September 2024 - 10:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak boleh ada kekuatan lain yang mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang tengah dijalankan pihaknya. Foto/Istimewa
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak boleh ada kekuatan lain yang mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang tengah dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini.

"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan,” ujar Burhanuddin saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di Lapangan Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).



Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidak mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi semakin konkret di era globalisasi saat ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More