BNPB Perpanjang Operasi Pencarian Korban Banjir Bandang di Ternate selama 3 Hari

Minggu, 01 September 2024 - 18:44 WIB
BNPB memperpanjang operasi pencarian terhadap korban hilang akibat banjir bandang yang melanda Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang operasi pencarian terhadap korban hilang akibat banjir bandang yang melanda Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Operasi pencarian terhadap korban ini diperpanjang hingga tiga hari ke depan.

"Perpanjangang operasi tersebut diminta oleh Pemerintah Kota Ternate. Operasi pencarian akan diperpanjang hingga tiga hari ke depan," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Minggu (1/9/2024).

Dengan demikian operasi pencarian ini akan dihentikan pada Selasa, 3 September 2024. Abdul menyampaikan, hingga hari ini, sebanyak 18 korban hilang berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. "Dengan tambahan waktu tersebut, pencarian akan dihentikan pada Selasa depan," ungkapnya.





Abdul juga menyampaikan status tanggap darurat bencana masih berlangsung hingga 7 September 2024 mendatang sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ternate. Adapun, BNPB sendiri memastikan terus melakukan penanganan darurat di posko berupa pembersihan sedimen lumpur dan bebatuan yang terbawa banjir bandang.

"Sedangkan pada pelayanan di pos pengungsian, dukungan fasilitas diberikan kepada para penyintas seperti penambahan dua unit toilet portabel dan pengawasan gizi balita," tuturnya.

Abdul juga memastikan elama proses tanggap darurat pascabencana banjir bandang ini, BNPB terus memantau dan melakukan pendampingan posko, serta hadir di titik pengungsian.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More