Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU: Kepala Daerah Dijabat Pjs
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 18:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 43 wilayah dengan peserta pilkada hanya satu pasangan calon. Dalam pelaksanaan pemilihan, paslon tersebut akan melawan kotak kosong .
Anggota KPU Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Namun Jika suara sah kotak kosong lebih unggul dari pada calon tunggal, maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50%, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Karena tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka jabatan kepala daerah akan diduduki oleh penjabat sementara atau Pjs.
"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Silon terdapat 43 wilayah, di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Berikut sebaran wilayahnya:
Anggota KPU Idham Holik menegaskan, pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pemenang bila mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Namun Jika suara sah kotak kosong lebih unggul dari pada calon tunggal, maka akan dilakukan pemilihan selanjutnya.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50%, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Karena tak ada pasangan calon yang ditetapkan, maka jabatan kepala daerah akan diduduki oleh penjabat sementara atau Pjs.
"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam Pasal 3 UU 8/2015," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Silon terdapat 43 wilayah, di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Berikut sebaran wilayahnya:
A. Pilkada tingkat Provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)B. Pilkada Kabupaten / Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)Lihat Juga :
tulis komentar anda