Ketua Komisi II DPR Ingin Evaluasi MK, Arteria PDIP: Segeralah Tobat Nasuha!
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 17:54 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak sepakat dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) . Dia menilai sangat tak tepat bila merevisi UU MK saat ini.
"Apalagi di saat MK dalam posisi menegakkan demokrasi, mengawal konstitusi," ujar Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Menurut dia, revisi UU MK sangat berisiko dilakukan saat ini. Dia mewanti-wanti agar Ketua Komisi II DPR tak menimbulkan gejolak baru lantaran hendak merevisi UU MK.
Anggota Baleg DPR ini mengingatkan perubahan UU yang sensitif harus dilakukan dengan penuh kecermatan dan penuh kekhidmatan.
Dia juga mengingatkan seluruh pihak harus sensitif terhadap rasa keadilan dan situasi saat ini. "Sekarang ini kita terjadi suatu fakta putusan MK yang menjadikan demokrasi terbuka lebar. Dan itulah yang diinginkan rakyat. Atas dasar itu kita melakukan penyikapan untuk merevisi UU MK, ini yang kita pertanyakan," kata Arteria.
"Saya menyarankan saat ini kita melakukan tobat nasuha. Semuanya tobat, presidennya tobat ya DPR-nya juga tobat. Rakyat memberikan kesempatan untuk kita kembali, kita semua ini kembali untuk berbuat baik, apa? Buat undang-undang dengan benar, dengan prosedural, dengan penuh kecermatan, penuh kekhidmatan," tambahnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung berencana mengevaluasi MK. Rencana itu menyusul MK yang dinilai melampaui kewenangan.
"Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli yang dikutip, Jumat (30/8/2024).
"Apalagi di saat MK dalam posisi menegakkan demokrasi, mengawal konstitusi," ujar Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Menurut dia, revisi UU MK sangat berisiko dilakukan saat ini. Dia mewanti-wanti agar Ketua Komisi II DPR tak menimbulkan gejolak baru lantaran hendak merevisi UU MK.
Anggota Baleg DPR ini mengingatkan perubahan UU yang sensitif harus dilakukan dengan penuh kecermatan dan penuh kekhidmatan.
Dia juga mengingatkan seluruh pihak harus sensitif terhadap rasa keadilan dan situasi saat ini. "Sekarang ini kita terjadi suatu fakta putusan MK yang menjadikan demokrasi terbuka lebar. Dan itulah yang diinginkan rakyat. Atas dasar itu kita melakukan penyikapan untuk merevisi UU MK, ini yang kita pertanyakan," kata Arteria.
"Saya menyarankan saat ini kita melakukan tobat nasuha. Semuanya tobat, presidennya tobat ya DPR-nya juga tobat. Rakyat memberikan kesempatan untuk kita kembali, kita semua ini kembali untuk berbuat baik, apa? Buat undang-undang dengan benar, dengan prosedural, dengan penuh kecermatan, penuh kekhidmatan," tambahnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung berencana mengevaluasi MK. Rencana itu menyusul MK yang dinilai melampaui kewenangan.
"Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli yang dikutip, Jumat (30/8/2024).
Lihat Juga :
tulis komentar anda