Kabar Maju Pilgub Jabar Menguat, Anies Belum Ajukan Suket

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:48 WIB
Anies sebelumnya memang sudah mengurus Suket untuk Pilkada Jakarta. Namun, surat yang sama tidak bisa digunakan untuk maju di Pilkada lain.

"Tidak boleh semestinya (digunakan Pilkada lain), karena di dalam Suket jelas disebutkan pencalonan di Jakarta yang kemarin," tambah Djuyamto.

Proses pengurusan Suket ini juga harus dilakukan di domisili tempat yang mengajukan tinggal. Artinya, jika Anies hendak mengajukan Suket, maka harus dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama ini ketentuannya (mengajukan Suket) ya di tempat domisili yang bersangkutan," tutup dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!