Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:58 WIB
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.

Baca juga: KPUD Jakarta Nyatakan Berkas Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono Lengkap

Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.

“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!