Kasus Korupsi IUP PT Timah, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Suranto Wibowo

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:35 WIB
Majelis Hakim menyatakan, materi eksepsi penasihat hukum terdakwa soal perbuatan kliennya tidak ada hubungannya dengan lima perusahaan smelter dan afiliasinya tidak dapat diterima. Pasalnya, hal tersebut sudah memasuki pokok perkara.

"Majelis menilai bahwa materi eksepsi telah masuk materi pokok perkara karena menyangkut tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan dan afiliasinya yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Baca juga: Pakaian Serba Hitam Helena Lim di Sidang Perdana Korupsi Timah

Materi eksepsi kubu Suranto lainnya perihal pasal yang disangkakan harus UU Lingkungan Hidup. Pasalnya, terdapat perhitungan kerugian negara atas kerusakan lingkungan.

"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum majelis tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tugasnya menerbitkan RKAB kepada pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk," papar Majelis Hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!