Kasus Korupsi IUP PT Timah, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Suranto Wibowo

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:35 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kubu Terdakwa Suranto Wibowo. Foto/SINDOnews/nur khabibi
JAKARTA - Eksepsi kubu Terdakwa Suranto Wibowo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim pun memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi untuk pembuktian.

Diketahui Suranto Wibowo merupakan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.



"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Suranto Wibowo tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Suranto Wibowo," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!