Lukman Edy Datangi Kemenkumham Sampaikan Keberatan Atas Hasil Muktamar VI PKB

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:48 WIB
Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Foto/SINDOnews/Widya Michella
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya dalam rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024 di Bali beberapa waktu lalu.

“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa posisi kami ini konflik internal partai, sehingga status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).



Baca juga: Alasan Prabowo Tak Hadiri Muktamar PKB Diungkap Cak Imin: Masuk Angin

Meski tidak bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas secara langsung, namun dia memastikan bahwa suratnya akan diterima oleh bagian administratif sesuai dengan prosedur. Adapun poin penting dalam surat terkait soal konflik internal partai yang juga tertuang di dalam AD/ART PKB.

“Sehingga ketika saat ada konflik, maka tidak boleh ada yang membuat kebijakan strategis partai,” jelas Lukman.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa Muktamar PKB yang berlangsung di Bali telah menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Sehingga, dia menilai ada pembungkaman aspirasi dengan memecat sejumlah cabang yang pendapat dengan Cak Imin dibungkam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!