Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:45 WIB
Baca juga: PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang luas bagi TNI aktif untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, dan memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pilkada juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU tersebut ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite dan kelompok di negri ini dan bukan untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, karena selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar dan berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang luas bagi TNI aktif untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, dan memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pilkada juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU tersebut ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite dan kelompok di negri ini dan bukan untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, karena selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar dan berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :