Punya Pengalaman, Abraham Samad Berharap Sidang Etik Firli Digelar Terbuka
Rabu, 26 Agustus 2020 - 08:14 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berharap sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri agar dilakukan secara terbuka.
"Saya akan memberikan pandangan terkait sidang etik terhadap Ketua KPK oleh Dewas KPK saat ini. Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," ujar Abraham Samad kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Samad beralasan, sidang etik Firli perlu digelar terbuka karena sudah jamak bahwa setiap sidang etik terhadap pimpinan KPK selalu digelar terbuka.
"Seperti waktu sidang etik terhadap kami dalam kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum beberapa tahun lalu. Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh majelis Etik yang ditonton media," jelasnya.
(Baca: Awal Mula Firli Bahuri Terseret ke Sidang Etik Dewas KPK)
Abraham Samad mencontohkan sidang lainnya yakni pada kasus pelanggaran etik penyelenggara negara disidangkan terbuka, seperti sidang DKPP, atau sidang terbuka pada kasus #PapaMintaSaham oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 2015 lalu.
Menurutnya, sidang etik tertutup Dewas KPK terhadap pimpinan KPK saat ini berpengaruh terhadap akuntabilitas pemeriksaan Dewas terhadap pimpinan KPK, serta muncul kecurigaan publik.
"Apalagi beberapa anggota Dewas berasal dari mantan hakim yang terbiasa dengan sidang terbuka. Ini aneh," katanya.
"Oleh karenanya saya mendesak seyogianya sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat, jgn ditutup yg hnya akan memunculkan prasangka negatif trhdp hasil pemeriksaan nanti," katanya.
(Baca: Sidang Etik Firli Belum Tuntas, Dewas KPK Jadwal Pemeriksaan Lanjutan)
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri disidang kode etik atas laporan dugaan penggunaan helikopter saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Juni 2020 lalu. Firli disebut melanggar kode etik pimpinan KPK mengenai larangan berperilaku hedonisme.
Pada Selasa kemarin (25/8), Dewas KPK rampung menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang tersebut menghadirkan dua dari enam saksi yang dipanggil. Rencananya, persidangan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2020 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lain yang berhalangan hadir.
"Saya akan memberikan pandangan terkait sidang etik terhadap Ketua KPK oleh Dewas KPK saat ini. Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," ujar Abraham Samad kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Samad beralasan, sidang etik Firli perlu digelar terbuka karena sudah jamak bahwa setiap sidang etik terhadap pimpinan KPK selalu digelar terbuka.
"Seperti waktu sidang etik terhadap kami dalam kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum beberapa tahun lalu. Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh majelis Etik yang ditonton media," jelasnya.
(Baca: Awal Mula Firli Bahuri Terseret ke Sidang Etik Dewas KPK)
Abraham Samad mencontohkan sidang lainnya yakni pada kasus pelanggaran etik penyelenggara negara disidangkan terbuka, seperti sidang DKPP, atau sidang terbuka pada kasus #PapaMintaSaham oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 2015 lalu.
Menurutnya, sidang etik tertutup Dewas KPK terhadap pimpinan KPK saat ini berpengaruh terhadap akuntabilitas pemeriksaan Dewas terhadap pimpinan KPK, serta muncul kecurigaan publik.
"Apalagi beberapa anggota Dewas berasal dari mantan hakim yang terbiasa dengan sidang terbuka. Ini aneh," katanya.
"Oleh karenanya saya mendesak seyogianya sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat, jgn ditutup yg hnya akan memunculkan prasangka negatif trhdp hasil pemeriksaan nanti," katanya.
(Baca: Sidang Etik Firli Belum Tuntas, Dewas KPK Jadwal Pemeriksaan Lanjutan)
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri disidang kode etik atas laporan dugaan penggunaan helikopter saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Juni 2020 lalu. Firli disebut melanggar kode etik pimpinan KPK mengenai larangan berperilaku hedonisme.
Pada Selasa kemarin (25/8), Dewas KPK rampung menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang tersebut menghadirkan dua dari enam saksi yang dipanggil. Rencananya, persidangan akan kembali digelar pada 31 Agustus 2020 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi lain yang berhalangan hadir.
(muh)
tulis komentar anda