Jimly Asshiddiqie: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub
Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:58 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada, soal batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada. Dengan begitu, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju di Pilkada 2024.
"DPR pun kayaknya sudah pasti tidak jadi mengesahkan RUU-nya. Mudah-mudahan semua jadi kembali normal," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Artinya, rencana Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah pun batal, karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru menginjak 29 tahun saat pendaftaran calon gubernur.
Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
"DPR pun kayaknya sudah pasti tidak jadi mengesahkan RUU-nya. Mudah-mudahan semua jadi kembali normal," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Artinya, rencana Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah pun batal, karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru menginjak 29 tahun saat pendaftaran calon gubernur.
Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
Lihat Juga :