Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dipimpin Dasco Gerindra

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:03 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna, Kamis (22/8/2024). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

"Saya yang mimpin (rapat paripurna)," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna digelar setelah Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.



"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024. "Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," ucapnya.



Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan digelar pada pukul 09.30 WIB. Adapun agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Rabu (21/8/2024) sore.

Baleg DPR menyepakati sejumlah hal salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More