KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah Pascaputusan MK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:52 WIB
Ketua KPU M Afifuddin dan jajarannya menanggapi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dalam konferensi pers di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bakal mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perubahan dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kada dilakanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pemebentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemiihan 2024," kata Ketua KPU M Afifuddin dalam konferensi pers di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, kata Afifuddin, pihaknya akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK.



"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," kata Afifuddin.

Di sisi lain, ia berkata, KPU bakal menyosialisasikan kepada partai peserta pemilu terkait adanya putusan MK tersebut.

"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang mas pendaftaran calon kada akan segera dimulai," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More