Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:18 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memupus calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada 2024. PDIP menyikapi putusan ini merupakan kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," ujar Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, putusan MK harus dipandang positif. Pasalnya, hal itu memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” katanya.
Adanya putusan ini, maka politik mahar dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi dapat ditekan seminimal mungkin. Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ungkapnya.
“Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan karena selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDIP sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jabar, Jatim, Banten, dan Papua,” tambahnya.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," ujar Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, putusan MK harus dipandang positif. Pasalnya, hal itu memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” katanya.
Adanya putusan ini, maka politik mahar dalam Pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi dapat ditekan seminimal mungkin. Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ungkapnya.
“Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan karena selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDIP sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Jakarta, Jabar, Jatim, Banten, dan Papua,” tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda