PDIP Pastikan Usung Cagub di Pilkada Jakarta 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:38 WIB
PDIP bersyukur MK memenangkan gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Imbasnya, PDIP memastikan mengajukan cagub cawagub di Pilgub Jakarta 2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - PDIP bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Imbasnya, PDIP memastikan mengajukan cagub cawagub di Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara PDIP Chico Hakim. Dia menyambut baik MK telah mengubah syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024, terkhusus terkait ambang batas parlemen daerah untuk ajukan paslon.



Baca juga: PDIP Berpeluang Usung Anies-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024

"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," ujar Chico, Selasa (20/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!