PDIP Pastikan Usung Cagub di Pilkada Jakarta 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:38 WIB
PDIP bersyukur MK memenangkan gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Imbasnya, PDIP memastikan mengajukan cagub cawagub di Pilgub Jakarta 2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - PDIP bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan perkara terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. Imbasnya, PDIP memastikan mengajukan cagub cawagub di Pilgub Jakarta 2024.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara PDIP Chico Hakim. Dia menyambut baik MK telah mengubah syarat pencalonan di Pilkada Jakarta 2024, terkhusus terkait ambang batas parlemen daerah untuk ajukan paslon.





"Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU," ujar Chico, Selasa (20/8/2024).

Baginya, dua putusan itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia menyatakan DPP PDIP akan menggelar rapat merespons putusan MK.

"Dua putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai tentunya DPP akan menggelar rapat. Kita tunggu saja putusannya khususnya terkait beberapa pilkada di seluruh Indonesia bukan hanya Pilkada Jakarta," kata Chico.

Dengan putusan itu, MK telah menyelamatkan suara rakyat dari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah. Untuk itu, PDIP akan mengajukan paslon untuk sejumlah daerah termasuk Pilgub Jakarta.

"Menarik ini putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia. Pastinya PDIP akan mencalonkan cagub-cawagub di Jakarta dan provinsi lainnya," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More