PKB Gandeng TNI-Polri hingga Pecalang untuk Amankan Muktamar di Bali

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:42 WIB
Ketua Panitia Muktamar PKB Cucun A. Syamsurijal mengatakan, pihaknya menggandeng TNI-Polri dan pecalang untuk mengamankan jalannya muktamar. Foto/istimewa
JAKARTA - Jelang Muktamar di Bali, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus melakukan persiapan. Salah satunya dengan menggandeng TNI-Polri dan pecalang untuk mengamankan jalannya kegiatan.

Ketua Panitia Muktamar PKB Cucun A. Syamsurijal menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya Muktamar PKB. Cucun memastikan setiap agenda yang dilakukan oleh PKB selalu berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai wujud kepatuhan hukum.

“PKB ini hidup di bawah payung UU Partai Politik, semua langkah yang dilakukan patuh terhadap Undang-undang. Ketika berbicara dengan keamanan pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” kata Cucun di Jakarta, Senin (19/8/2024).





Ketua Fraksi PKB DPR ini menyatakan, jumlah personel yang akan dikerahkan TNI-Polri untuk pengamanan Muktamar PKB pada 24-25 Agustus 2024 nanti menyesuaikan dengan kebutuhan.

“Kalau jumlah personel keamanan nanti disesuaikan dengan kebutuhan. Yang pasti kami sudah sampaikan kepada mereka peserta Muktamar ribuan orang. Mungkin nanti mereka menyesuaikan,” urainya.



Tidak hanya TNI dan Polri, Cucun juga memastikan pihaknya menggandeng Pecalang berkolaborasi untuk mengamankan Muktamar PKB.

“Bukan cuma dari TNI dan Polri ya, kami juga menggandeng Pecalang untuk membantu mengamankan. Tentu ini karena Muktamar kita laksanakan di Bali, mereka punya tradisi yang harus kita hormati bersama. Nah para Pecalang itu nanti jadi bentengnya,” katanya.

Sementara terkait dengan syarat kepesertaan Muktamar PKB, kata Cucun, mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut dia, sesuai ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima item, yaitu Pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, Pimpinan dan Anggota Fraksi PKB DPR RI, serta Ketua Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat.

“Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar. Dan merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More