PTNBH ala Kampus Merdeka
Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:10 WIB
Bramastia
Pengamat Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumni UNS Surakarta
KEBIJAKAN "Kampus Merdeka" Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim disambut positif dalam memberi kemudahan PTN untuk meningkatkan status menjadi PTN Badan Hukum (BH). Kebijakan memudahkan perubahan PTN menjadi PTNBH berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 4/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pada saat ini terdapat tiga jenis status PTN di tanah air, dimana statusnya sangat menentukan tingkat otonomi perguruan tinggi yang bersangkutan. Pertama, PTN Satuan Kerja (Satker) yang paling rendah otonomi kampusnya dan identik dengan departemen dalam suatu kementerian. Kedua, PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki otonomi kampus meskipun tidak penuh karena status PTN-nya masih menjadi bagian dari pemerintah. Ketiga, PTNBH adalah kampus negeri yang paling memiliki otonomi. Keberadaan kampus PTNBH fungsinya hampir sama seperti Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tetapi masih didanai pemerintah namun punya berbagai hak otonomi yang sama seperti swasta.
Status PTNBH di Indonesia ada 11 kampus dan sisanya berstatus PTN Satker dan PTN BLU. Dorongan kemudahan menjadi PTNBH sangat rasional, mengingat PTN Satker memang tidak memiliki fleksibilitas dalam bergerak, misalkan ingin bermitra dengan pihak industri. Di samping itu, hampir semua pengaturan tentang keuangan harus dilakukan secara detail per lini, sehingga PTN Satker tidak bisa melakukan perubahan secara cepat. Keleluasaan ini yang membuat hampir semua PTN Satker dan PTN BLU ingin bermetamorfosis menjadi PTNBH.
Status Kepegawaian
Sebelum berubah menjadi PTNBH, baik PTN Satker maupun BLU memang tidak diberikan aset kepemilikan lembaga, sehingga tidak bisa memanfaatkan potensi secara maksimal, misalnya untuk mengambil pinjaman dengan memanfaatkan aset kampus. Baik kampus PTN Satker maupun PTN BLU juga tidak leluasa untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non akademik. Tatkala pemerintah ingin percepatan peningkatan kualitas kampus, tetapi secara regulasi ternyata memang tidak mengizinkan karena PTN Satker maupun PTN BLU masih terhalang dengan statusnya.
Di posisi ini perubahan PTNBH sesungguhnya menghadapi persoalan yang sangat dilematis. Soal sumber daya manusia (SDM), baik dosen dan tenaga pendidikan juga harus jelas posisinya. Pasca PTN BLU atau PTN Satker menjadi PTNBH, lalu bagaimana status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan? Apakah tetap menjadi ASN Kemendikbud atau menjadi pegawai PTNBH? Persoalan ini tampak belum jelas dalam Permendikbud Nomor 4/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Meskipun untuk rekruitmen sumber daya dosen dan tenaga kependidikan nantinya dapat dilakukan mandiri setelah berubah menjadi PTNBH. Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada pasal 5 huruf e poin (2) bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya, dimana PTNBH boleh menerima sumber daya manusia, melakukan penugasan, pembinaan, pengembangan sumber daya manusia dan target kerja serta jenjang karir sumberdaya manusia. Kepegawaian yang telah direkrut pasca berubah menjadi PTNBH adalah pegawai tetap PTNBH, bukan lagi pegawai Kemendikbud.
Pengamat Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumni UNS Surakarta
KEBIJAKAN "Kampus Merdeka" Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim disambut positif dalam memberi kemudahan PTN untuk meningkatkan status menjadi PTN Badan Hukum (BH). Kebijakan memudahkan perubahan PTN menjadi PTNBH berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 4/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pada saat ini terdapat tiga jenis status PTN di tanah air, dimana statusnya sangat menentukan tingkat otonomi perguruan tinggi yang bersangkutan. Pertama, PTN Satuan Kerja (Satker) yang paling rendah otonomi kampusnya dan identik dengan departemen dalam suatu kementerian. Kedua, PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki otonomi kampus meskipun tidak penuh karena status PTN-nya masih menjadi bagian dari pemerintah. Ketiga, PTNBH adalah kampus negeri yang paling memiliki otonomi. Keberadaan kampus PTNBH fungsinya hampir sama seperti Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tetapi masih didanai pemerintah namun punya berbagai hak otonomi yang sama seperti swasta.
Status PTNBH di Indonesia ada 11 kampus dan sisanya berstatus PTN Satker dan PTN BLU. Dorongan kemudahan menjadi PTNBH sangat rasional, mengingat PTN Satker memang tidak memiliki fleksibilitas dalam bergerak, misalkan ingin bermitra dengan pihak industri. Di samping itu, hampir semua pengaturan tentang keuangan harus dilakukan secara detail per lini, sehingga PTN Satker tidak bisa melakukan perubahan secara cepat. Keleluasaan ini yang membuat hampir semua PTN Satker dan PTN BLU ingin bermetamorfosis menjadi PTNBH.
Status Kepegawaian
Sebelum berubah menjadi PTNBH, baik PTN Satker maupun BLU memang tidak diberikan aset kepemilikan lembaga, sehingga tidak bisa memanfaatkan potensi secara maksimal, misalnya untuk mengambil pinjaman dengan memanfaatkan aset kampus. Baik kampus PTN Satker maupun PTN BLU juga tidak leluasa untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non akademik. Tatkala pemerintah ingin percepatan peningkatan kualitas kampus, tetapi secara regulasi ternyata memang tidak mengizinkan karena PTN Satker maupun PTN BLU masih terhalang dengan statusnya.
Di posisi ini perubahan PTNBH sesungguhnya menghadapi persoalan yang sangat dilematis. Soal sumber daya manusia (SDM), baik dosen dan tenaga pendidikan juga harus jelas posisinya. Pasca PTN BLU atau PTN Satker menjadi PTNBH, lalu bagaimana status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan? Apakah tetap menjadi ASN Kemendikbud atau menjadi pegawai PTNBH? Persoalan ini tampak belum jelas dalam Permendikbud Nomor 4/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Meskipun untuk rekruitmen sumber daya dosen dan tenaga kependidikan nantinya dapat dilakukan mandiri setelah berubah menjadi PTNBH. Permendikbud Nomor 88/2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada pasal 5 huruf e poin (2) bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya, dimana PTNBH boleh menerima sumber daya manusia, melakukan penugasan, pembinaan, pengembangan sumber daya manusia dan target kerja serta jenjang karir sumberdaya manusia. Kepegawaian yang telah direkrut pasca berubah menjadi PTNBH adalah pegawai tetap PTNBH, bukan lagi pegawai Kemendikbud.
tulis komentar anda