KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:50 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022 pada Jumat, 16 Agustus 2024. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Sabtu (17/8/2024).
Tessa hanya membeberkan inisial keempat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih jauh jabatan dari keempat tersangka di PT ASDP Indonesia Ferry. "Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ungkapnya.
"KPK telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Tessa Mahardika, Sabtu (17/8/2024).
Tessa hanya membeberkan inisial keempat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih jauh jabatan dari keempat tersangka di PT ASDP Indonesia Ferry. "Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ungkapnya.
(cip)
tulis komentar anda