KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Pemprov Jatim
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:42 WIB
"Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dilakukan inventarisir dan analisis," katanya.
"Update resminya akan kami sampaikan kepada teman-teman setelah kegiatan sudah selesai," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.
"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
"Update resminya akan kami sampaikan kepada teman-teman setelah kegiatan sudah selesai," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.
"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Lihat Juga :