PBNU dan PKB Tak Ada Hubungan Organisatoris Sama Sekali
Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:44 WIB
Politikus PKB Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024). FOTO/IST
JAKARTA - Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan secara organisatoris sama sekali.
Keduanya diatur dengan payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Partai Politik. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sementara secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling terkait.
"PKB dan PBNU itu keduanya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Jadi, PBNU tak punya legal standing untuk mengintervensi PKB," kata Neng Eem dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Neng Eem menjelaskan, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol, sedangkan AD/ART NU mengacu Undang-Undang Ormas.
"Jadi, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu per satu, pasal per pasal, item per item, apakah di dalam Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga sebaliknya, apakah kemudian di dalam AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada karena dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.
Keduanya diatur dengan payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Partai Politik. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sementara secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling terkait.
"PKB dan PBNU itu keduanya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Jadi, PBNU tak punya legal standing untuk mengintervensi PKB," kata Neng Eem dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Neng Eem menjelaskan, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol, sedangkan AD/ART NU mengacu Undang-Undang Ormas.
"Jadi, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu per satu, pasal per pasal, item per item, apakah di dalam Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga sebaliknya, apakah kemudian di dalam AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada karena dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.
Lihat Juga :