GMKI Nilai Keputusan Menag soal Rumah Ibadah sebagai Hadiah HUT ke-79 RI
Senin, 12 Agustus 2024 - 20:07 WIB
Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. "Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan," ungkap Jefri.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah. Masyarakat cukup memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.
Revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua warga negara dalam menjalankan ibadah mereka.
Keputusan ini, yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024, dianggap sebagai kado spesial bagi bangsa Indonesia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah. Masyarakat cukup memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.
Revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua warga negara dalam menjalankan ibadah mereka.
Keputusan ini, yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024, dianggap sebagai kado spesial bagi bangsa Indonesia.
Lihat Juga :