Setelah Saka Tatal, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK

Selasa, 06 Agustus 2024 - 23:25 WIB
"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan, tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya.

Bongso menjelaskan, pihaknya telah mempelajari dari alat bukti yang mereka kumpulkan. Akan hal itu, ia yakin kliennya akan menang dalam PK nanti.

"Kami yakin dengan novum, dengan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!