Banding, Jaksa KPK Tetap Minta SYL Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 06 Agustus 2024 - 17:28 WIB
KPK menyerahkan memori banding atas putusan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan memori banding atas putusan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam memori bandingnya, KPK meminta SYL tetap divonis sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK.

"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30.000 sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).



Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis eks Menteri Pertanian itu dengan hukuman yang lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD30.000. Hadi menjelaskan, pihaknya tetap dengan tuntutannya lantaran SYL berbelit-belit yang tidak berterus terang selama persidangan.

SYL, menurut Hadi, enggan mengakui perbuatannya hingga melemparkan kesalahannya kepada anak buahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!