Banding, Jaksa KPK Tetap Minta SYL Divonis 12 Tahun Penjara
Selasa, 06 Agustus 2024 - 17:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan memori banding atas putusan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam memori bandingnya, KPK meminta SYL tetap divonis sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30.000 sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis eks Menteri Pertanian itu dengan hukuman yang lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD30.000. Hadi menjelaskan, pihaknya tetap dengan tuntutannya lantaran SYL berbelit-belit yang tidak berterus terang selama persidangan.
SYL, menurut Hadi, enggan mengakui perbuatannya hingga melemparkan kesalahannya kepada anak buahnya.
Hadi menambahkan, putusan berat bagi Terdakwa Koruptor merupakan salah satu cara memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, hukuman yang berat juga diharapkan menjadi perhatian agar orang lain enggan melakukan tindak pidana korupsi.
"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," katanya.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 miliar dan USD30.000 sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis eks Menteri Pertanian itu dengan hukuman yang lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD30.000. Hadi menjelaskan, pihaknya tetap dengan tuntutannya lantaran SYL berbelit-belit yang tidak berterus terang selama persidangan.
SYL, menurut Hadi, enggan mengakui perbuatannya hingga melemparkan kesalahannya kepada anak buahnya.
Hadi menambahkan, putusan berat bagi Terdakwa Koruptor merupakan salah satu cara memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, hukuman yang berat juga diharapkan menjadi perhatian agar orang lain enggan melakukan tindak pidana korupsi.
"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda