Dugaan Korupsi LPEI, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar dari Penggeledahan di Balikpapan
Senin, 05 Agustus 2024 - 17:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) . Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan rumah dan kantor yang berlokasi di Balikpapan.
"Sejak 31 Juli-2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). Baca juga: KPK Sebut Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Dari giat tersebut, Tessa menyebutkan KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. Barang yang disita berupa uang miliaran rupiah hingga ratusan perhiasan.
"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Tessa menyebutkan saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
Sejalan dengan itu, menurut Tessa, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," papar Tessa.
"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," sambungnya.
"Sejak 31 Juli-2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). Baca juga: KPK Sebut Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Dari giat tersebut, Tessa menyebutkan KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. Barang yang disita berupa uang miliaran rupiah hingga ratusan perhiasan.
"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto tak merincikan siapa saja nama-nama tersangka kasus korupsi di LPEI, hanya menyebut mereka terdiri dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Tessa menyebutkan saat ini penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
Sejalan dengan itu, menurut Tessa, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI," papar Tessa.
"Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," sambungnya.
(kri)
tulis komentar anda